Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Tuhan yang maha kuasa karena dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Dengan dibuatnya makalah ini,
kami dapat mengetahui ilmu tentang hukum islam yang di dalamnya terdapat
prosedur-prosedur(infak, zakat, haji, dan waqaf)
dengan di susun nya makalah ini
kami harap kami lebih mendapatkan ilmu yang bermanfaat umumnya untuk kita semua
sebagai siswa yang masih sangat membutuhkan ilmu dan khusus nya untuk kami yang
membuat makalah ini.
Kami menyadari makalah ini masih
ada beberapa kekurangan untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang
membangun baik dari siswa maupun guru agama,agar ke depan nya lebih sempurna.
Tapi kami sadar bahwa kesempurnaan
hanya lah milik tuhan semesta alam.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat di terima.
Hormat kami,
Penyusun
Wakaf
Prosedur Wakaf
Wakaf
adalah Memberikan sebagian harta kita untuk kepentingan umum.
Orang yang mewakafkan ke
seseorang membawa dua saksi ke kantor KUA,lalu laporan yang di serahkan wakaf
di sebut maukuf,Yang mewakaf kan di sebut wakif.
Orang yang mengurus wakaf di
sebut Nadir.
Sesuatu yang kita wakaf kan tidak dapat
bisa di ganggu gugat dan juga sesuatu yang di wakaf kan tidak bisa di
kembalikan,setelah itu seseorang yang mewakafkan di tuntun ikrar wakaf di
setorkan ke bagian kasi zakatlalu di serahkan ke BPN (Badan Pertanahan
Nasional),lau di buatkan akta wakaf.
Pejabat yang membuat ikrar wakaf di sebut
PPAIW (Kepala KUA) yang kepanjangan nya yaitu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
Syarat-Syarat wakaf
1.
Harta wakaf harus di serahkan untuk
selama-lamanya
2.
Harta wakaf tidak boleh di tarik kembali
3.
Hendaknya jelas kepada siapa di wakafkan
Dan setelah
kita memahami syarat-syarat wakaf mari kita lanjutkan tentang bagaimana rukun
wakaf itu,di bawah ini akan di perjelaskan lagi tentang rukun wakaf.
Rukun wkaf
a.Wakif adalah
orang yang berwakaf.
b.Mauquf adalah
harta yang di wakaf kan.Harta yang di wakafkan harus tahan lama dan bermanfaat.
c. Mauquf
adalah tujuan wakaf
d.Sigat wakaf
adalah ucapan atau pernyataan orang yang berwakaf
e.Penerima
wakaf adalah orang yang menerima harta wakaf serta mengelola nya.
Infak
Infak adalah Memberikan sesuatu kepada orang lain
karena alloh.PERDA NO 1 TAHUN 2011 mengeluarkan program infak SERIBUperbulan.
Yang mengella nya program PERDA jika di Kecamatan
KUA berbentuk kupon yang di berikan kepada desa lalu di berikan ke
masyarakat kemudian di setorkan ke BAZ
kabupaten.Dalam islam,pemberian ada beberapa macam,misalnya Sedekah,hadiah,hibah,zakat
dan wakaf.
Zakat
Zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta benda sebagai sedekah wajib sesuai perintah Allah SWT . Hukum zakat
adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim atau muslimah yang telah memenuhi
syarat-syaratnya.
Macam-macam zakat dan ketentuannya
a) Zakat
fitrah
b) Zakat
mal
1.
Emas dan perak
2.
Hewan ternak
3.
Harta perdagangan
4.
Hasil tanaman dan buah-buahan
5.
Harta rikaz dan ma’adin
6.
Zakat profesi
Yang berhak menerima zakat:
a) Fakir
dan miskin
b) Amil
zakat
c) Mualaf
d) Budak
belian
e) Garimin
f) Fisabilillah
g) Ibnu
sabil atau musafir
Pengelolaan zakat di
Indonesia
a) UU
No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
b) Keputusan
menteri agama RI No 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan UU No 38 tahun tentang
pengelolaan zakat.
Hubungan zakat dengan pajak
Zakat itu
mengalahkan pajak .pajak dan zakat memiliki perbedaan dan persamaan.
HAJI
Haji adalah
berkunjung . maksudnya sengaja mengunjungi kakbahdi Mekah untuk melakukan
ibadah kapada Allah swt.
PROSEDUR
PENDAFTARAN HAJI
·
Bank
penerima setoran BPIH
Ø
Calon jemaah haji membuka rekening tabungan haji
pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH.
·
Puskesmas
Ø
Calon jemaah haji cek kesehatan di puskesmas
domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter
·
Kantor
kementrian agama kabupaten atau kota
Ø
Calon jemaah haji datang ke kantor kementrian
agama kabupaten/kota dengan membawa :
a)
Surat keterangan sehat dari puskesmas
b)
Poto kopy KTP yang masih berlaku.
c)
Poto kopy kartu keluarga.
d)
Poto kopy ijazah terakhir atau akta kelahiran
atau surat nikah atau surat keterangan domisili dari kecamatan.
Ø
Kan kemenang offine ( belum disambung
kankemenang online/sudah tersambung dengan siskuhat)
1.
Membawa foto 3x4= 10 lembar 1. Melakukan foto langsung calon
jemaah haji
2.
Mengisi SPPH 2.
Mengisi formulir pendaftaran dan pengambilan
Sidik jari.
3. menerima SPPH yang telah dicatak melalui sistem
·
Bukti
setoran BPIH
Ø Calon
jemaah haji melakukan setoran awal BPIH pada BPS BPIH
Ø Seteleh
BPS BPIH menstansfer setoran awal BPIH Ke rekening mentri agama ,calon jemaah
mendapatkan nomor porsi .
Ø BPS
BPIH mencetak lembar bukti setoran awal BPH sebanyak 5 rangkap lembar pertama
,ketiga ,ke empat dan kelima diberikan kepada jemaah haji .
·
Kantor
kementrian agama kabupaten/kota
Ø Jema’ah
haji melaporkan dan menyerahkan lembar ke 3,4,dan ke 5 bukti setoran awal BPIH ke kantor kemenag provinsi bagi
jema’a haji khusus.
·
menunggu
informasi pelunasan BPIH.
Ø Jema’ah
haji menunggu informasi BPIH.
·
Bank
penerima setoran BPIH
Ø Jema’ah
haji datang ke BPS BPIH,untuk melakukan setoran pelunasan BPIH dan mendapat
bukti setoran pelunasan lembar pertama,kedua dan ketiga.
Ø Besaran
pelunasan BPIH sesuai dengan peraturan presiden tentang BPIH tahun berjalan.
·
Jema’ah
haji datang ke kantor kementrian agama kabupaten/kota untuk melaporkan dan
menyerahkan lembar kedua dan ketiga bukti setoran pelunasan BPIH serta pas foto
ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dan 4x6 sebanyak dua lembar dengan latar
belakang putih dan tampak wajah 70%-80%.
·
Jema’ah haji mendapat bimbingan manasik haji di kantor kementrian
agama kabupaten/kota dan kantor urusan agama kecamatan selanjutnya menunggu
surat panggilan masuk asrama (SPMA).
Contoh ikrar wakaf :
IK R A
R – W A K A F
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama
lengkap : Kukun Hidayat
Tempat dan tanggal lahir/umur : Sumedang, 7 Mei 1965
A g
a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan
(bagi wakil Badan Hukum) :
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Karasak Rt : 1 Rw : 2 Desa Sukarapih
Kabupaten
Sumedang
Bertindak untuk dan atas nama : Warga Rt : 01 Rw : 02 Ds. Sukarapih Kec. Sukasari
Pada
hari ini : Senin
Tanggal : 26 April 2010
Dengan
ini mewakafkan sebidang tanaha hak milik saya :
Berupa 1) : Sertifikat
Sertifikat/Persil 2) nomor : 10,16.05.10.1.00351
Kelas Desa : Sukarapih
Ukuran Panjang : 9,73
m2
Lembar : 5,76 m2
Luas : 56 m2
Terletak
di
:
Desa : Sukarapih
Kecamatan : Sukasari
Kabupaten
/ Kota 2) : Sumedang
Propinsi : Jawa Barat
Dengan
batas-batas :
Sebelah Timur : Selokan
Barat : Rumah
Ustadz Idris Safe’i
Utara : Rumah
Juha Sujana
Selatan : Rumah
Ibu Wawat
Untuk keperluan 3) : Sarana ibadah (TPQ)
Wakaf
tanah tersebut diurus oleh Nadzir
yang diwakili oleh :
Nama lengkap : Idris Safe’i
Tanggal lahir/umur : Bogor, 17 Nopember 1973
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan dalam nadzir : Ketua
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Karasak Rt : 3 Rw : 2 Desa
Sukarapih
Kabupaten
Sumedang
Ikrar
Wakaf ini diucapkan/dibacakan 2( di hadapan PPAIW Kecamatan Sukasari Kabupaten/Kotamadya) Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan disaksikan oleh
saksi-saksi :
1. Nama
lengkap : Rusmana
Tanggal lahir/umur : Sumedang, 13 Juli 1968
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan :
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Karasak Rt : 003 Rw : 002
Desa Sukarapih
Kabupaten
Sumedang
2. Nama
lengkap : Ade Karman
Tanggal lahir/umur : Sumedang, 28 Februari 1954
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan :
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Karasak Rt : 003 Rw : 002
Desa Sukarapih
Kabupaten
Sumedang
Ikrar wakaf ini dibuat dalam rangkap tiga.
Lembar pertama untuk Nadzir
Lembar kedua untuk PPAIW
Lembar ketiga untuk Wakif
Demikian Ikrar Wakaf ini saya buat atas kehendak
sendiri dan tanpa paksaan pihak lain.
|
|
|
1. Rusmana
(
………………. )
2. Ade
Karma ( ………………. )
Keterangan
:
1) Diisi
salah satu dari sawah, pekerangan, kebun atau tambak.
2) Coret
yang tidak perlu.
3)
Diisi salah satu dari tujuan
wakaf ;
a. pembangunan
tempat peribadatan termasuk di dalamnya Masjid, Langgar, dan Mushola
b. Keperluan
umum termasuk di dalamnya bidang pendidikan dari tingkat kanak-kanak, tingkat
dasar, sampai tingkat tinggi serta tempat penyantunan anak yatim piatu, tuna
netra, tuna wisma atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kelompok
:3
Anggota :
·
Wiwin hermawati
·
Okeu sariningsih
·
Lina mulyani
·
Lutfi maulana
·
Kiki kurniawan
·
Aep muhudin
·
Robi mulyadi
·
Agus ridwan n
SMK CENDIKIA RANCAKALONG
TAHUN AJARAN 2012/2013
PENUTUP
Dengan dibuatnya makalah ini kami
ucapkan terimakasih mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan atau
lainnya . Mudah mudahan makalah ini dapat di terima oleh kita semua . sekali
lagi kami ucapkan terimakasih .
The
best choice
to
rice your succes